POJOK RSD
Santun,kritis dan bertanggung jawab
Rabu, 25 Maret 2015
Kamis, 27 November 2014
SIAP SIAGA BENCANA
Siap siaga bencana
Seperti
kita ketahui bersama, bahwa Indonesia merupakan daerah rawan bencana.
Bencana tiap tahun sering terjadi dan penanganan dalam hal kesehatan
baik managerial maupun teknis selalu diperlukan dalam rangka
melaksanakan pola tindakan secara efektif dan terintegrasi. Tenaga
kesehatan di semua lini baik secara individu maupun kelompok yang
bekerja di Instansi layanan kesehatan dituntut untuk mampu melakukan
penanganan musibah massal/ bencana sesuai dengan kapasitasnya.�
Definisi
Bencana adalah musibah massal yang tiba-tiba dan merusak pola-pola kehidupan dan mungkin sekali menyebabkan banyaknya korban jiwa maupun harta .Bencana dapat terjadi baik karena fenomena
alam maupund isebabkan karena manusia. Bencana alam misalnya gempabumi, letusan
gunung berapi, banjir, gelombang pasang (tsunami), dll. Sedangkan yang
disebabkan manusia misalnya dalam bidang transportasi/ kecelakaan, kebakaran,
kerusuhan, penyakit (epidemi), peperangan, terorisme, dsb.
Penilaian Keadaan
Dalam menangani kasus bencana, hal yang paling sulit bagi
penolong adalah keinginan untuk menolong dalam arti turun tangan menangani
secara tuntas keadaan korban. Beberapa hal yang harus dilakukan untukmenilai keadaan
:
a. Keamanan tempat kejadian
b. Jumlah penderita
c.� Perlu atau tidak tindakan ekstrikasi
(pembebasan korban yang terjebak di lokasi) maupun bantuan peralatan khusus
d. Perkiraan jumlah ambulans yang diperlukan
e. Tempat untuk staging (sentra koordinasi) dan RS lapangan jika diperlukan
f. Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi keadaan
dan sarana
g. Sektor- sektor yang diperlukan
Triage
Triage yaitu melakukan penilaian
penderita secara cepat dan menentukan prioritas pertolongan masing- masing korban,
baik untuk perawatan maupun transportasi ke fasilitas kesehatan/ RS untuk memperoleh
perawatan sesuai keadaannya. Sistem triage memiliki prioritas untuk mengutamakan
penanganan korban yang walaupun keadaannnya kritis namun harapan hidupnya baik,
termasuk pengirimannya kefasilitas kesehatan. Prinsipnya adalah cegah kematian dan
kecacatan yang preventable. Penolong memiliki
kewajiban untuk menyelamatkan korban sebanyak- banyaknya. Triage dilakukan dengan
cara memilah korban secara cepat dan menggolongkan ke dalam salah satu dari empat
kelompok yang ada :
a. Prioritas1,merupakan kelompok yang
digolongkan sebagai cidera atau penyakit yang mengancam nyawa (kritis) namun masih
bisa diatasi dengan tindakan yang cepat dan tepat, seperti gangguan pernafasan,
perdarahan hebat, luka bakar berat, dan penurunan status mental (respons).
b. Priorotas 2, merupakan kelompok yang
digolongkan sebagai cidera yang memerlukan pertolongan (dengan prioritas sedang),
misalnya luka bakar < 25% tanpa gangguan saluran nafas, fraktur minor
ekstremitas, nyeri hebat setempat atau pada beberapa lokasi alat gerak,
termasuk bengkak atau perubahan bentuk dan cedera punggung.
c. Prioritas 3, merupakan kelompok yang
digolongkan sebagai cidera ringan (prioritas rendah), dengan kata lain korban masih
mampu berjalan atau masih dapat ditunda pertolongannya tanpa menjadi lebih parah.
Misalnya mereka yang mengalami nyeri yang biasa saja pada alat gerak, sedikit bengkak
dan perubahan bentuk, cedera jaringan lunak ringan.
d. Prioritas 0, merupakan kelompok yang
digolongkan sebagai cidera mematikan (tidak ada harapan hidup) atau yang sudah meninggal,
misalnya kepalanya remuk atau terpisah dari tubuh, dan cidera lainnya yang
secara manusiawi sudah tidak mungkin hidup.
Pelaksanaan
triage di lapangan adalah dengan memberikan tanda pada korban (misalnya dengan kartu
triage, atau dengan benda apa saja yang penting dapatd ikenali secara cepat,
seperti pita, tali, pakaian, pembungkus, dsb). Untuk penanda, biasanya ditandai
dengan warna merah untuk prioritas 1, kuning untuk prioritas 2, hijau untuk prioritas
3, dan hitam untuk prioritas 0.
Transportasi
Sebelum melakukan transportasi penderita,
harus dipastikan bahwa korban dalam keadaanstabil, perdarahan telah dihentikan,
luka ditutup, maupun patah tulang telah difiksasi. Selama dalam perjalanan,
harus tetap dimonitor kesadaran, pernafasan, denyut nadi dan tekanandarah,
serta daerah perlukaan.
Syarat
ambulan gawat darurat :
a. Penderita dapat tidur terlentang, petugas dapat
bergerak leluasa, ada alat komunikasi
b. Tersedia alat- alat dan obat-abatan gawat darurat
c. Personil cukup 2 orang perawat yang terlatih
PPGD
d. Kecepatan kendaraan :
- � Berangkat kosong :kecepatanrata-rata 60 km/
jam, rotator dihidupkan, lampu sirine dihidupkan.
- � Pulang isi :kecepatan rata-rata 40 km/ jam,
rotator dihidupkan, sirene mati.
e. Mentaati peraturan lalulintas.
Catatan:
Menyetir Ambulans secara membabi buta justru
akan membahayakan pasien maupun petugas. Apabila pasien telah distabilkan dan dimonitor keadaannya oleh petugas, maka pengiriman pasien diharapkan dilakukan dengan sigap namun tetap tenang/ tidak panik.
Pengelolaan Kesehatan Pengungsi
Pada situasi bencana dan pasca bencana
pastilah timbul masalah yang berkaitan dengan pengungsian. Pada sektor kesehatan,
hal yang harus diperhatikan dalam penanganan pengungsi adalah:
1. Pemberian
pelayanan kesehatan terhadap pengungsi
2.Surveilans penyakit dan faktor
risikonya serta pencegahan dan pengendalian penyakit
3. Penyehatan
lingkungan dan pengendalian vector penyakit
4. Pelayanan
kesehatan gizi terhadap pengungsi
5. Pelayanan
kesehatan ibu dan anak (KIA) serta kesehatan reproduksi
6. Pengelolaan
bantuan obat-obatan
7. Pemulihan
kondisi psikis dan kesehatan jiwa pasca bencana
Sistem Koordinasi
Organisasi medik yang harus tanggap reaksi terhadap bencana, tergantung
pada jenis dan besarnya kejadian. Organisasi ini menjadi bagian dari
system penanggulangan bencana di daerah tertentu ( BPBD untuk
tingkat propinsi, dan BPBD untuk tingkat Kabupaten/Kota). Sedangkan
koordinator penanggulangan bencana di tingkat nasional dinamakan BNPB
(Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Untuk permasalahan kesehatan
pada situasi bencana merupakan tanggung jawab Kemenkes RI yang
berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, RS, maupun tempat-tempat layanan
kesehatan di sekitar tempat terjadinya bencana.Koordinasi antar pelayanan kesehatan di lapangan, puskesmas, RSUD Kota/ Kabupaten, RSU Rujukan harus dijalankan terus menerus dan simultan. Koordinasi lintas sektoral seperti PMI, keamanan, pemerintah daerah, LSM, maupun masyarakat harus senantiasa dijalankan. Pengendalian arus korban, arus bantuan, dan arus informasi dilakukan satu system pengendalian.
Dalam system perencanaan sangat penting untuk melakukan identifikasi tipe-tipe bencana yang dapat terjadi di masyarakat, mengorganisasikan semua unsur dalam perencanaan operasi bencana, menyelenggarakan latihan- latihan simulasi untuk menguji efektifitas perencanaan, dan menentukan kebutuhan pendidikan atau meningkatkan keterampilan- keterampilan yang diperlukan dari partisipan. Dengan system perencanaan dan koordinasi yang terpadu, diharapkan penanganan terhadap korban bencana dapat berjalan secara efektif, efisien, dan maksimal.
Selasa, 11 September 2012
HAK HAK PERAWAT DALAM MENJALANKAN KEWAJIBANNYA
Hak perawat dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut :
1. Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.
Standar profesi === pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
2. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
3. Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya.
4. Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.
5. Mendapat hak cuti & hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
6. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi & pendidikan non formal
7. Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat
8. Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin
9. Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi & kode etik profesi
11. Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan
12. Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan
13. Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.
Langganan:
Postingan (Atom)
